Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena berdampak pada ancaman pidana bagi pelaku yang masih bernekat untuk memainkannya.
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menanggapi judi online yang marak di masyarakat.
“Dalam isi konten kejahatan pada judi online ini, kami mempunyai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengadili siapa pun yang menyebarkan kejahatan tersebut dengan pidana penjara paling lama selama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Christina. dalam sebuah pernyataan. sebuah pernyataan. . keterangannya, pada hari Jumat (27/5/2022) siang WIB.
Christina pun mengaku prihatin karena dampak perjudian online membuat masyarakat menjadi tidak produktif dan menimbulkan banyak masalah dalam rumah tangga akibat perjudian. Bahkan ada orang yang rela berhutang hanya untuk judi yang satu ini.
“Tidak ada dampak positif-nya bagi masyarakat memainkan judi secara online ini, melainkan berdampak buruk bagi masyarakat di tanah air kita. Jadi ini adalah ajakan kepada masyarakat untuk menghentikan bermain judi online sekaligus mengingatkan mereka akan ancaman kriminal sebelumnya,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika secara konsisten untuk dapat memutuskan akses konten – konten judi di berbagai platform digital. Artinya Kominfo perlu melakukan patroli siber yang lebih optimal, ujarnya.
Christina juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan platform digital untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan produktif.
“Mari bersama-sama pastikan perkembangan digital bermanfaat, bukan untuk hal-hal yang ujung-ujungnya merugikan diri kita sendiri. Jika perlu, campur aduk konten perjudian agar akses bisa segera ditutup,” ujarnya.
Baca Juga: Judi Online Dilarang! Inilah Hukuman yang Masih Memainkannya