Pusat pelaporan dan juga Analisi transaksi uang menyebutkan bahwa pihaknya menemukan lebih dari Rp.1,6 Triliun transaksi yang mencurigakan Terkait dengan Kripto, Judi dan juga Prosititusi.
Deputi bidang pemberantasan PPTAK ini yaitu Tuti Wahyuningsih mengatakan kan bawha berdasarkan dari basis data pelaporan transaksi keuangan yang mencurigakan selama periode 3 Januari 2021 sampai Maret 2022 terdapat banyak dari 50 LTKM (Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan) dengan transaksi yang lebih dari Rp.1,6 Triliun.
‘Mayoritas indikasi dari tindak pidanan asal pada transaksi kripto terkait dengan judi, penipuan, dan juga prostitusi’ Ujarnya Tuti.
Adapun PPATK yang sejauh ini telah melakukan penghetian semenyara terhadap 121 rekening terkait investasi illegal yang dimiliki oleh 46 pihak 56 penyedia jasa keuangan dengan nominal yang mencapai Rp.363,90 Miliar.
Dan berdasakan dari kerjasama dengan pihak penegak hokum dan otoritas terkait tersebut, diketahui adanya sebuah aliran dana pencucian uang hasil dari investasi illegal yang telah melibatkan 2 pihak afiliator tranding yang mengalir ke luar negeri.
‘Hingga saat ini kami PPATK telah melakukan kerja sama dengan 5 FIU (Financial Intlligence Unit) di luar negeri’ Kata Tuti.
Dalam investigasi ini, kami menemukan beberapa penyembunyiaan asset yakni berupa asset kripto di 2 exchange di Indonesia maupun di luar negeri.
Dalam hal ini menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatanya, Ujar Tuti. Pelaku kejahatan itu menggunakan metode transaksi melalui Payment Gateaway.
Dan disamping itu juga, dana investasi illegal tersebut juga teraflliasi dengan entitas pengelola sejumlah situs – situs judi online.
Baca Juga: Ketagihan Judi Online Seorang Pria Makassar Buat Laporan Palsu Kehilangan Emas dan Berlian 200 Gram