Ada Iklan Judi Online, Seluruh Angkot di Kota Sukabumi Bakal Disweeping Ormas Islam

Hematologia – Ormas Islam di Sukabumi akan menyapu seluruh angkutan umum di Sukabumi menyusul adanya iklan judi online di salah satu angkutan umum di Kota Sukabumi.

Iklan judi online itu terpampang di kaca belakang sejumlah angkot di Kota Sukabumi. Ketua Laskar Fisabilillah Abi Khalil Asyubki mengaku geram karena judi online diiklankan secara terbuka.

“Kalau muncul iklan seperti ini, sepertinya legal. Sedangkan menurut aturan agama dan negara, perjudian dilarang,” katanya kepada Tribunjabar.id

Laskar Fisabilillah meminta pemerintah dan polisi menindak tegas dan mengusut iklan tersebut.

“Harus ada salah satu tindakan tegas, tidak hanya penghapusan iklan. Tapi mereka harus mencari tahu siapa yang memasang iklan itu,” kata Abi.

Abi juga mengingatkan bahwa pihak berwenang harus segera merespon, sebelum masyarakat dan ormas geram dengan adanya iklan tersebut.

“Jangan sampai kita marah dan ada pembiaran, makanya kita lakukan sweeping sendiri-sendiri,” ujarnya. Sebelumnya, judi online semakin marak di Kota Sukabumi. Bahkan iklan judi slot online pun dipasang di sejumlah angkot.

Ikbal Purwa (24) melihat sejumlah mobil angkot dengan stiker iklan judi online di beberapa lokasi. Iklan judi online itu dipasang di belakang kaca depan sejumlah angkutan umum jurusan di Kota Sukabumi.

“Sore ini saya naik motor untuk pergi ke pasar, ada beberapa angkot yang mengiklankan judi online dengan mengakses Google,” ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id, (20/5/2022).

Dari pantauannya, ada angkot kuning (angkot 03) yang menuju Terminal Pasar Sukabumi-Lumbursitu, lalu jalur Baros menuju Pasar Ramayana (angkot 25), dan angkot yang menuju Pasar Pelita-Stasiun Sukabumi-Nanggulung (angkot 27).

“Saya lihat di Jalan Pelabuhan II, Jalan Didi Sukardi, dan Jalan Limusnunggal. Iklannya dipasang di belakang jendela mobil,” katanya. Ia menyayangkan maraknya perjudian online di angkutan umum.

Padahal, menurutnya, menampilkan iklan dan promosi yang mengandung perjudian online di internet melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).

“Sayang sekali, apalagi Di Kota Sukabumi disebut kota santri yang religius. Bahkan polisi kota,” katanya.