Pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang masih nekat bermain judi online.
Dimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku dan orang yang mengedarkan konten perjudian dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis data 2018 hingga 10 Mei 2022 yang menyebutkan telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai macam platform digital.
Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi menjelaskan, jumlah situs atau aplikasi judi online yang beredar secara online berpotensi lebih tinggi dari hasil patroli siber.
Salah satu judi online yang sedang digandrungi adalah slot.
Itu sebab dari pengakuan beberapa penjudi sangat sederhana dan sangat mudah dimainkan. Para pemain hanya perlu menekan tombol play pada mesin yang ditampilkan di layar ponsel.
Kemudian, mesin akan memutar dan mengacak berbagai bentuk ikon atau gambar tersebut sehingga tidak diketahui secara pasti gambar apa yang akan muncul.
Jika mesin yang berhenti berputar ada delapan gambar yang sama dan membentuk pola tertentu, otomatis menang.
Baca Juga : 7 Cara Atasi Kecanduan Judi Online, Rawat Inap Salah satunya