Judi Tembak Ikan – Bareskrim Judisila Bareskrim Bareskrim Polres Medan menggerebek rumah yang dijadikan lokasi tembak ikan di Jl. Banteng Gg. Banteng, Ex. Toko Durian, Kec. Delitua, Senin (7/2/2022) siang.
Tempat Lokasi Judi Tembak Ikan Banteng Delitua
Penggerebekan ini dilakukan petugas menindaklanjuti perintah penegasan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Medan dalam rangka penyidikan kegiatan perjudian di Kota Medan.
Awalnya petugas mendapat informasi bahwa ada dua wanita yang sedang menjaga mesin judi tembak ikan di lokasi. Kami sudah mendapatkan informasi kemudian petugas mulai melakukan penyelidikan.
Namun saat digerebek, petugas tidak menemukan satupun pemain dan mesin tembak ikan tidak beroperasi. Sedangkan dua orang kasir berinisial JUS (28) warga Jl. Air bersih Gg. Rela, Kecamatan. Kota Medan dan SAD (25) warga Gg. Banteng, Deli Tua, langsung ditangkap dan diinterogasi petugas.
“Saat kami razia, mesin tidak beroperasi. Baik perempuan JUS maupun SAD mengaku bekerja sebagai koin selama kurang lebih 1 bulan, di mana mereka bekerja 12 jam sehari dan berganti shift setiap 10 hari,” kata Kasatreskrim Polrestabes Medan. , Komisaris Besar Dr Muhammad Firdaus, Selasa (8/2/2022). sore.
Selanjutnya, petugas mengamankan barang bukti 1 unit mesin ketangkasan menembak ikan, uang logam dan kunci meja ke Polsek Medan.
Baca Juga : Polres Medan Sunggal Razia 6 Judi Tembak Ikan, Puluhan Orang Ditangkap