Polisi Pringsewu menangkap pelaku berinisial AS (22), warga Jalan Mawar, Desa Pringsewu Timur, Pringsewu, Lampung, sebagai pelaku tindak pidana penggelapan karena kecanduan dalam memainkan Judi Online.
Tersangka adalah seorang karyawan di CV Multirasa Prima yang bergerak di bidang penjualan es krim dengan kantor di kawasan Pekon Addrejo dan kawasan sebagai kasir. Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp255.788.500.
Anggota Polsek Gadingrejo melakukan proses penyidikan, hasilnya ditemukan beberapa barang bukti yang kuat kemudian tersangka ditangkap
“Tersangka yang berinsial AS ini, berada di rumahnya pada hari Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 16.00 WIB,” ujar anggota Polsek Gading Rejo.
Berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan, petugas yang terdaftar sebagai kasir mengaku sengaja tidak menyetor uang hasil penjualan es krim, pimpinan perusahaan tidak bekerja dalam periode 7-12. Maret 2022.
Uang hasil penjualan perusahaan yang berjumlah ratusan juta itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, salah satunya untuk bermain judi online. Untuk kepentingan proses penyidikan, dilakukan penyidikan di Polres Gadingrejo guna melakukan perbuatannya.
Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun
Baca Juga: Situs Bandar Judi Togel Online Ditangkap, Serta 7 Karyawannya