Polres Medan Tuntungan kembali menindaklanjuti pemberitaan dari salah satu media online yang menyebutkan adanya lokasi perjudian mesin judi tembak ikan di kawasan desa Namo Gajah.
Usai menggerebek lokasi dugaan mesin judi tembak ikan di Kecamatan Namo Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan yang ternyata tidak ada, Rabu (20/4/2022) lalu.
Usai membaca berita tersebut, Rabu (20/4) sore kemarin, kami langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di TKP. Akibatnya, tidak ditemukan mesin penangkap ikan atau aktivitas perjudian lainnya di lokasi yang bersangkutan, kata Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media melalui ponselnya pada sore hari pukul 18.20 WIB.
Petugas Satreskrim Polres Tuntungan juga digeser ke Jl. HM. Puna Sembiring. Jembatan yang menjadi perbatasan antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang itu, yang diberitakan tentang permainan memancing, tambah Christin.
Namun, pihaknya akan terus memantau lokasi. Jika di kemudian hari ditemukan adanya permainan judi di lokasi tersebut, akan dilakukan tindakan tegas untuk memprosesnya
“Menurut informasi dari warga yang tinggal di sekitar TKP, mereka mengatakan tidak ada aktivitas perjudian sama sekali,” jelasnya.
Baca Juga: Komisi III DPR Temukan Maraknya Judi & Peredaran Narkoba di Riau saat Bulan Suci Ramadan