Tim opsnal Unit 2 Sub Direktorat 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang bandar togel konvensional tipe Hongkong dan tujuh komplotannya.
Situs Bandar Judi Togel Online Ditangkap
Kedelapan tersangka ini berhasil meraup omzet Rp. 8 juta per hari di pelosok di tengah maraknya praktik perjudian online.
Kedelapan tersangka yang merupakan warga Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba) itu ditangkap pada 4 November 2021.
Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol CS Panjaitan didampingi Kanit 2 Kompol Bahktiar SH mengatakan sasaran para tersangka adalah konsumen yang tidak melek teknologi.
CS Panjaitan menuturkan, dari pengakuan bandar yakni Syaiful Anwar, omzet jenis togel ini sebesar Rp. 6 sampai Rp. 8 juta dan telah beroperasi sejak 2016.
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 6,2 juta, mungkin dari penjualan lotere. “Kemudian handphone digunakan untuk rekap undian dan seikat kertas rekap undian dan alat bantu manual pendukung lainnya,” ujarnya, Selasa (9/11).
“Awalnya tersangka menawarkan door to door, door to door nomor undian, kemudian nomor tersebut dibuka pada hari-hari tertentu,” jelasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Tersangka, Syaiful Anwar, mengakui perbuatannya. Ia mengaku sudah melakukan hal tersebut selama hampir enam tahun. “Hasil dari penjualan undian ini hanya cukup untuk makan dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Syaiful mengatakan pengumuman itu didapat dari internet. “Tapi tergantung sinyalnya,” katanya.
Baca Juga : Vanessa Khong Diduga Mendapatkan Aset Sampai 8,9 miliar dari Indra Kenz