Judi online merupakan salah satu bisnis yang menurut masyarakat dapat menambah pundi-pundi uang. Tapi resikonya sangat besar, bahkan ada yang rugi Rp 5 miliar karena judi online.
Pria itu menerima 46,3 juta yen atau setara dengan Rp. 5,2 miliar di rekening banknya. Uang tersebut merupakan dana bantuan sosial Pemerintah Jepang terkait Covid yang disalurkan kepada 463 orang.
Pemerintah Kota Ash di Prefektur Yamaguchi Jepang kemudian mengambil sebuah tindakan hukum dengan menuntut pria itu atas tuduhan kriminal tersebut.
Di sisi lain, masyarakat harus tahu bahwa perjudian online dapat dikriminalisasi. Dimana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku dan orang yang menyebarkan kejahatan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis data 2018 hingga 10 Mei 2022 yang menyebutkan telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.