Judi Tembak Ikan – Pandemi Covid-19 belum berakhir, dimana upaya pemerintah untuk menahan virus Covid-19 dan terus gencar dilakukan secara masif, baik melalui serangan vaksinasi, penyaluran bansos maupun terobosan kreatif sumber daya manusia melalui digital transformasi.
Pengusaha meja judi tembak ikan dan penyedia tempat judi yang berlokasi di Jalan Berlian Sari II, Tenda Biru, Kabupaten Delitua itu terlihat acuh dan sama sekali tidak peduli dengan upaya pemerintah untuk memutus mata rantai Covid-19.
Polres dan Polsek Tidak Dapat Menutup Judi Tembak Ikan
Warga yang tidak mau disebutkan namanya itu mengaku khawatir dan khawatir dengan dampak keberadaan lokasi perjudian di lingkungannya, Selasa (30/11/2021) pukul 14.30 WIB.
“ Dikarenakan di lokasi perjudian kami sama sekali tidak nyaman dan menjadi dampak negatif untuk kami. Yang pasti sudah tidak kondusif lagi sob, dengan suara mesin judi,” kesalnya.
Ketika reporter Indigonews mencoba mengkonfirmasi penjaga situs perjudian, penjaga situs perjudian mengarahkannya untuk menghubungi seseorang. Diharapkan kepada Polrestabes Medan dan Polsek Delitua khususnya Bareskrim Polres Delitua diharapkan segera menutup penyakit yang ada di masyarakat berupa lokasi perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat sekitar. Menurut warga, keberadaan lokasi perjudian kerap menimbulkan keramaian tanpa mematuhi protokol kesehatan.
“ Hingga sekarang kita seperti yang kami ketahui bahwa di indonesia masih dalam pandemi covid-19 yang masih belum berakhir. Polda Sumut dalam hal ini Polsek Delitua diminta untuk terus lebih agresif dalam penanganan Covid- 19 dan Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran tentang pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19, tegasnya.
Dalam suasana pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia khususnya kota Medan, semua pihak diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan, dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan pakai sabun, dan menghindari orang banyak.
Terjadinya beberapa massa di lokasi perjudian seperti Meja judi Tembak Ikan tanpa protokol kesehatan tentu menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti yang diungkapkan warga, serta beberapa ormas melalui berbagai media sosial.
Hanya dengan mematuhi protokol kesehatan akan terhindar dari pandemi Covid-19, bagaimana bisa terhindar dari wabah virus jika penyedia tempat mengizinkan permainan judi meja ikan yang terus mengundang orang tanpa mematuhi protokol kesehatan (Prokes). Namun, pihak terkait juga tampaknya menutup mata terhadap aktivitas perjudian ikan tersebut di atas.
Polrestabes Medan yang membawahi Polsek Delitua diminta untuk menertibkan dan menutup tempat yang diduga kuat berada di dalam rumah yang salah satunya dijadikan tempat untuk menarik orang berkumpul dan tidak dilengkapi dengan Covid-19 . -19 Protokol Kesehatan.
Aturan yang ada membatasi aktivitas sosial dan mobilitas masyarakat dengan harapan menekan penyebaran kasus virus Corona. Selain itu, masyarakat juga wajib menjalankan protokol kesehatan dan penegakan disiplin bagi aparatur yang dilakukan secara bersama-sama oleh TNI, Polri, Satpol PP, dan Organisasi Perangkat Daerah terkait, serta harus menindak tegas pelaku usaha atau masyarakat melanggar protokol Covid-19.
Dengan diamnya Polres Delitua, diduga mereka menerima upeti atau yang sering disebut uang kandang dari pengusaha. Ada juga anggapan liar di masyarakat bahwa perjudian diduga disimpan oleh APH setempat.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan Indigpnews masih berusaha meminta konfirmasi kepada Kapolres Delitua dan Kapolres Medan.
Baca Juga : Warga Membakar Mesin Menembak Ikan di Pantai Labu!!