Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, Eko Supriyanto (31) belum lama-lama ini ditangkap Polsek Kerambitan. Pria yang tinggal atau kost di kawasan Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini ditangkap sebab sudah menjadi pengedar togel online olxtotojitu.
Bandar Togel Online Ditangkap Polisi
Dari tangannya, polisi kini berhasil menyita satu lembar paito dan juga uang tunai Rp 90 ribu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berawal dari informasi yang diterima polisi, maraknya aktivitas perjudian togel di kawasan Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Polsek Kerambitan kemudian melakukan penyelidikan.
Polisi kemudian mendapatkan informasi dari sejumlah orang atau rekannya di sekitar lokasi bahwa Eko Supriyanto ialah pengedar togel online.
Berbekal informasi tersebut, polisi lalu melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya pada Minggu 20 Februari 2022.
Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memang melakukan judi togel online. Ia kini melakukannya sejak Maret 2021 dan baru saja menerima pesanan atau nomor undian pasangan dari masyarakat dan juga rekan-rekannya.
Modus yang digunakan pelaku merupakan menerima pesanan pasangan nomor melalui WhatsApp, telepon atau pertemuan tatap muka.
“Pelaku ditangkap di kostnya. Dia memang menerima pesanan atau memasang nomor undian melalui online (chat dan telepon) atau offline atau tatap muka,” kata Kapolsek Kerambitan, Bambang Gde Artha saat dikonfirmasi, Minggu. . 27 Februari 2022.
Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku juga mengaku sudah membuat akun judi togel sejak Maret 2021.
Selanjutnya sekitar September 2021, hingga ditangkap, ia menerima pesanan atau sepasang nomor undian dari pelanggannya.
“Cara melakukannya Ialah dengan simpan obrolan atau pesan orang yang mempostingnya. Jika nomor pasangannya keluar atau lebih mudah diingat,” terangnya, menyebutkan ada situs yang digunakan pelaku untuk judi togel online ini.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita ponsel yang digunakan pelaku, selembar Paito dan juga uang tunai senilai Rp. 90 ribu.
Akibatnya, seorang pelaku, Eko Supriyanto dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga : Cari Uang Cepat Lewat Situs Internet – Apa Mungkinkah?