Hematologia – Penyidik akan memeriksa Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan terkait kasus dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui platform Quotex.
Crazy Rich Bandung dijadwalkan diperiksa pada Selasa (8/3/2022) pagi.
Ia akan diperiksa dengan statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korban penipuan Quotex.
“Rencananya Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.00, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS dengan status saksi,” kata Kabag Humas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli di kantornya, Jakarta, Pada hari Senin (7/3/2022).
Gatot mengatakan pihaknya telah memeriksa 2 orang saksi dalam kasus tersebut pada Senin (7/3/2022). Dengan demikian, total ada 12 saksi yang diperiksa penyidik Polri.
“Sampai kini kasus DS masih dalam penyelidikan. Senin 7 Maret 2022 penyidik telah memeriksa 2 perusahaan payment gateway, dua saksi. Jadi jumlah saksi bertambah menjadi 12 orang, rincian, 9 saksi dan 3 saksi ahli,” ujarnya. dikatakan. menyimpulkan. .
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Cyber Crime Bareskrim Polri akhirnya menaikkan status kasus terkait dugaan penipuan berkedok perdagangan opsi biner terhadap terlapor Doni Salmanan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Diketahui, Doni Salmanan yang diduga berafiliasi dengan Quotex dilaporkan oleh seseorang berinisial RA. Laporan itu sudah terdaftar dengan nomor laporan polisi LP: B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.
Kabag Humas Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli mengatakan status kasus tersebut meningkat setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/3/2022).
“Kasusnya digelar hari ini, Pada Jumat, 4 Maret 2022, dan diputuskan status kasus DS dinaikkan dari penyidikan menjadi penyidikan,” kata Gatot dalam konferensi pers virtual, Jumat (4/3/2022).
Ia menyampaikan, Doni Salmanan diduga melanggar pasal terkait perjudian online dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.
“Barang-barang yang diduga dalam kasus DS adalah judi online dan penyebaran hoax melalui media elektronik dan/atau penipuan/curang dan/atau pencucian uang, jelas Gatot.
Pasal tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selanjutnya adalah Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pencucian Uang. Pasal yang didakwakan terhadap Doni Salmanan mirip dengan kasus Indra Kenz.
Baca Juga : Polda Jawa Timur Menemukan Penipu Arisan Online