Personel Polres Nisel menyimpan barang bukti dan beberapa pelaku di lokasi judi sabung ayam.
Polisi menggerebek arena judi sabung ayam di kawasan Pantai Baloho, Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumatera Utara).
Dalam razia tersebut, polisi mengamankan tiga orang, yakni HL (45) pemilik gelanggang judi sabuk ayam, FL (43) wasit samping dan YS (39) yang bertindak sebagai wasit tengah.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan mengatakan, penggerebekan berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebut adanya kegiatan perjudian di kawasan tersebut.
Petugas yang menerima laporan tersebut dengan turun ke lokasi kejadian.
“Adanya pengejaran terhadap pelaku pemain judi sabung ayama, namun kami berhasil memastikan beberapa orang yang diduga sebagai pelaku,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).
Petugas kemudian membawa sejumlah orang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka. “Hasil interogasi menunjukkan bahwa aktivitas judi sabung ayam sudah ada sejak Januari 2022,” katanya.
Sabung ayam buka setiap hari Sabtu dan Minggu pukul 13.00 WIB dan pertarungan dimulai pukul 15.00 WIB, kata Reinhard.
Taruhan di bagian ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu taruhan tengah dan taruhan taruhan. Untuk taruhan medium mulai dari Rp 500 ribu, terendah hingga Rp 5 juta.
“Bahkan adanya taruhan terbesar,” katanya.
Sedangkan untuk side bet Rp 100 ribu paling rendah hingga Rp 3 juta. Jumlah yang disetorkan ke pemilik arena adalah 12,5 persen dari total taruhan ayam yang dipertandingkan.
“Petugas menunjukkan barang bukti 68 unit sepeda motor, empat ayam aduan, 2 ring ayam, uang tunai Rp 10.320.000 dan lainnya,”.
Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (BB/NIS)
Baca Juga: Kasus Togel Hari Ini!! Medsos Judi Togel di Grobogan, APH Harus Ambil Tindakan Tegas!!