Lokasi Tembak Ikan – Satreskrim Polres Batu Bara berhasil menangkap para penjudi yang menembak ikan di sebuah rumah di Dusun II, Desa Perupuk, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Tiga warga Dusun I Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir yang terlibat kasus perjudian mesin penangkap ikan ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres dan Polsek Lima Puluh.
Lokasi Tembak Ikan Polres Batubara
Dua di antaranya sebagai pemain, AP (31) dan Sdi (48). Sedangkan TA (31) adalah kasir untuk penjaga mesin.
Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Ferry Kusnadi SH MH melalui Kasubag Humas AKP Niko Siagian ST SH kepada wartawan, Senin (18/10/2021) menjelaskan, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi publik.
Ia menjelaskan, pada Jumat, 15 Oktober 2021 sekitar pukul 17.00 WIB, Bareskrim Polsek Lima Puluh mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada permainan judi ketangkasan menggunakan mesin ikan di sebuah rumah di kawasan dusun. . II. . , Desa Prupuk.
Tak ayal, berdasarkan informasi tersebut, Kepala Bareskrim berkoordinasi dengan Bareskrim Polri Batubara.
Kabareskrim yang menerima laporan itu langsung memerintahkan tim Bareskrim Polda Batubara yang dipimpin Kabag Resume Ipda Rener H Tambunan SH MH dan Kapolres Lima Puluh Ipda M Siregar beserta anggota Brigjen. Yudha Permana Hidayat. . dan Brigadir Hendra Pranata langsung menuju lokasi yang dimaksud.
Di lokasi ditemukan dua orang laki-laki yang sedang bermain mesin judi ikan dan seorang kasir laki-laki yang sedang menjaga permainan judi tersebut, terang Kabag Humas.
Dari tiga petugas mengamankan barang bukti, 1 unit mesin ketangkasan ikan biru putih, 1 buku deposito, 1 unit keripik ikan dan uang tunai Rp 200.000.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Batu Bara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Karena diduga melanggar Pasal 303 KUHP, sub-Pasal 303 bis KUHP.
“Mereka semua ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca Juga : Polisi Serang Bandar Tembak Ikan, Di Semalungun