Afiliasi Judi Online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polrestabes Bengkulu, Senin (4/4/2022) mengungkap tindak pidana penyebaran konten perjudian di wilayah Kota Bengkulu.
Direktur Ditreskrimsus Polres Bengkulu Kombes Pol. Aries Andhi mengatakan tersangka berinisial AB (28) yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) dan seorang selebriti Bengkulu ditangkap karena terjerat hukum terkait informasi dan transaksi elektronik.
DJ dan Selebriti Menjadi Afiliasi Judi Online
Ditambahkannya, tersangka AB diduga membuka semacam website yang menyediakan fasilitas perjudian.
Dari hasil penelusuran cyber patrol Ditreskrimsus Polres Bengkulu, pihaknya menemukan situs judi online dengan nama.
“Tersangka AB ini menyediakan website, lalu kalau mau ikut harus masuk lewat akunnya,” kata Pol Kombes Aries Andhi dalam rilisnya kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Sedangkan dari hasil penyidikan, tersangka AB telah melakukan aktivitas perjudian melalui akun website selama sebulan terakhir.
Dimana dalam satu bulan ia berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan barang bukti yang berhasil ditemukan penyidik saat itu, yakni akun Instagram pelaku yang berisi konten perjudian, 1 unit ponsel merek Oppo A15, dan rekening koran Bank BCA.
Baca Juga : Pendaftaran Game Online Terbaik, Turnamen Total 600 Juta