6 warga Kabupaten Magelang yang asyik bermain judi dadu tidak dapat bergerak saat digerebek polisi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi sudah menyita barang bukti senilai Rp. 1.590.000 uang tunai dan peralatan untuk bermain judi dadu.
Keenam orang yang ditangkap itu akibt main judi dadu adalah HIB, (45), warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, BS, (49) warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, EK, (29), warga Desa Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, SA , (38) warga Banjarharjo, Kecamatan Kalibawang, SY (34) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar dan FPP, (23) warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar.
Dari enam orang yang ditangkap karena judi dadu, HIB adalah pengedar dadu. Kini mereka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Magelang untuk kepentingan penyidikan. Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP M Alfan Armin mengatakan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang melaporkan bahwa salah satu rumah warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang, sering digunakan untuk perjudian.
Pada Senin (31/1/2022), tepatnya pukul 17.30 WIB, polisi sudah melakukan penyelidikan dan ternyata memang ada aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Sistem gamenya besar dan kecil dengan angka dadu dengan nilai taruhan berkisar antara Rp. 5.000 sampai Rp. 50.000. Saat itu kami segera melakukan razia,” kata Alfan Armin, Sabtu (5/2/2022).
Hasil pemeriksaan, mereka mengakui semua perbuatannya dan telah melakukan korupsi perjudian sebanyak tiga kali“Para tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara yang paling lama 10 tahun,” katanya.
Baca juga : Polisi Sebut 19 Tersangka Judi Online di Situs Pemerintah