Sebanyak 24 warga berhasil ditangkap Polres Baubau saat sedang asik bermain judi, pada hari Rabu (13/4/2022) lalu. Dari hasil operasi, 2 dari 24 orang tersebut merupakan perempuan.
Wakil Kapolres Baubau, Kompol Bahtiar, mengatakan bahwa lokasi penangkapan tersebut berada di Aula Taksi, Desa Tanganapada, Kecamatan Murhum.
Jenis judi yang dimainkan merupakan dadu atau biasa disebut lengko.
“Saat pada digerebek, Pelaku langsung ditangkap bersama dengan 2 orang perempuan yang ikut dalam bermain jud di tempat tersebuti,” jelas Bahtiar kepada awak media sosial.
Ia mengatakan bahwa penangkapan tersebut melalui operasi terkonsentrasi ini dilakukan atas adanya sebuah laporan warga sekitar yang sudah resah dengan kegiatan ilegal tersebut. Apalagi, kegiatan terlarang ini dilakukan selama bulan suci Ramadhan ini.
Dari operasi tersebut, Satpol PP Baubau berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 808.000 dan alat dadu yang digunakan sebagai sarana.
“Saat ini kami sedang melakukan identifikasi terhadap para terduga pelaku untuk mengetahui perannya masing-masing. Setelah teridentifikasi, kemudian diterapkan pasal kepada mereka,” pungkasnya.
Menurut informasi yang dihimpun tim Telisik.id, kegiatan terlarang ini sudah berlangsung lama. Bahkan bandar judi pun dicurigai sebagai petugas.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Terima Berkas Indra Kenz Terkait Kasus Judi Binomo Online