Hematologia – Polisi telah menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan skema investasi opsi biner melalui platform Binomo. Aplikasi tersebut belakangan menarik perhatian publik setelah dipopulerkan oleh afiliasi bernama Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Dari tujuh tersangka, polisi telah menahan empat orang. Sedangkan tiga tersangka lainnya tidak ditahan dan akan menjalani pemeriksaan awal pada Kamis (14/4).
“Penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Minggu (10/4).
Tujuh Tersangka Kasus Binomo berikut telah ditetapkan oleh Departemen Reserse Kriminal:
1. Indra Kenzz
Indra adalah afiliasi yang direkrut oleh perusahaan Binomo untuk mempopulerkan aplikasi di Indonesia. Indra merupakan tersangka pertama yang ditangkap polisi sejak Jumat (25/2) lalu.
Indra diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun. Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, tindakan penipuan atau pencucian uang (TPPU) terkait dengan aplikasi Binomo.
Setelah Indra ditahan, penyidik langsung menelusuri aset Indra Kenz. Pelacakan dilakukan terhadap orang-orang terdekat Indra, termasuk kekasihnya Vanessa Khong hingga calon mertuanya.
Kasus ini terungkap setelah korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim beberapa waktu lalu. Mereka mengaku terpengaruh oleh konten promosi yang dibuat Indra Kenz melalui YouTube, Instagram, dan Telegram yang menyebut Binomo sebagai aplikasi legal dan resmi di Indonesia.
2. Brian Edgar Nababan
Sosok ini disebut polisi memiliki posisi di aplikasi Binomo sebagai Development Manager. Dia bertindak sebagai perekrut afiliasi untuk mempromosikan aplikasi dugaan penipuan investasi.
Bareskrim mengendus bahwa pusat transaksi perdagangan ilegal di aplikasi Binomo terlacak di Rusia. Aplikasi tersebut kemudian didistribusikan ke Indonesia melalui perusahaan Rusia 404 Group.
Brian diduga direkrut oleh perusahaan Rusia 404 Group untuk bisa menggelar platform di Indonesia. Polisi juga menangkap Brian di kawasan Seminyak, Bali pada Kamis (31/3).
3. Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich
Polisi menduga Fakarich berperan sebagai guru atau mentor yang mengajar Indra Kesuma dalam dunia binary options. Dari hasil investigasi, Fakarich membuka kursus trading berbayar yang kemudian diikuti oleh Indra Kenz.
Fakarich direkrut sebagai afiliasi di aplikasi Binomo sejak 2019. Ia berkomunikasi dengan tersangka Brian Edgar Nababan yang merupakan perekrut afiliasi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, disebutkan bahwa Indra membayar Fakar Rp. 500 ribu untuk mengajarinya tentang opsi biner. Setelah berkembang, Fakar diduga menerima aliran dana dari rekening Indra Kenz sebesar Rp. 1,9 miliar.
Fakar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (4/4) kemarin. Dia absen dari panggilan pertama pada Senin (21/3). Kemudian, panggilan kedua pada Kamis (31/4) juga tidak dihadiri.
4. Mandara Nurhalim Wiki
Wiki adalah admin forum Telegram yang dimulai oleh Indra Kenz. Dia diduga menerima Rp308 juta dari Indra. Wiki juga dikatakan telah berkontribusi pada pembuatan dan distribusi konten perdagangan Binomo dengan Indra Kenz. Ia juga ditangkap polisi di Tangerang Selatan pada Rabu (6/4).
5. Vanessa Khong alias VK
Ia merupakan pacar dari tersangka Indra Kenz yang telah beberapa kali diperiksa polisi sebagai saksi dalam kasus ini. Polisi pun menetapkan Vanessa sebagai tersangka pada Minggu (10/4). Dari hasil penyelidikan, Vanessa diduga menerima dana dari Indra Kenz.
Selain itu, ia juga diduga melakukan penyamaran dana atau menyembunyikan uang yang diperoleh Indra dari hasil tindak pidana. Itu yang membuatnya menjadi tersangka.
6. Nathania Kesuma
Kakak Indra Kenz juga diduga menyembunyikan dana atau hasil kejahatan adiknya. Nathania juga ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (10/4). Dalam kasus ini, dia tidak ditahan penyidik Polri dan akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (14/4).
Tidak diketahui berapa banyak uang yang diterima Nathania, sehingga polisi menangkapnya sebagai tersangka.
7. Rudiyanto Pei
Rudiyanto adalah ayah Vanessa, yang juga dituduh sama dengan putranya. Menurut polisi, Rudiyanto menerima aliran dana dan membantu menyamarkan hasil kejahatannya.
Dalam kasus ini, dia dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP.
Baca Juga : Bandar Judi Online Macau Alvin Chau Sudah Ditangkap