Hematologia – Sebanyak lima perempuan lansia di kawasan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, tertangkap basah bermain judi koa atau Ceki.
Kapolsek Lingsar Iptu Riski Meirika mengatakan, sesuai hukum yang berlaku, kelima wanita lansia itu sebenarnya diancam 10 tahun penjara.
Hukuman penjara, kata Riski, sesuai dengan dugaan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Namun, lanjut Riski, karena pelaku sudah berusia lanjut, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk membina yang bersangkutan.
“Jadi kasusnya masih dalam penyelidikan ini. Tapi sebab sudah tua, akan ada pertimbangan untuk pembinaan,” kata Riski di Lombok Barat, Jumat (8/4/2022).
Lebih lanjut, Riski membeberkan identitas lima perempuan lansia yang diamankan berinisial WK (75), NR (54), KS (57), WT (80), dan IWU (81). Menurut dia, mereka ditangkap pada Kamis (7/4/2022) sore, saat sedang bermain judi di gazebo rumah yang terletak di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penggerebekan tersebut, Riski mengatakan petugas mengamankan satu kartu cek dan Rp. 64 ribu dalam berbagai denominasi. Mulai dari nilai lembaran Rp. 10.000 sampai Rp. 1.000.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima lansia tersebut telah mengakui perbuatannya dalam bermain judi Ceki. Alasannya, karena untuk mengisi waktu luang. Taruhannya juga tidak terlalu banyak. Untuk satu kali permainan, nilai taruhan berada pada kisaran Rp. 2.000 hingga Rp. 5.000.
“Walaupun alasannya iseng, Jika namanya judi tetap saja judi,” kata Riski. Saat ini, kata Riski, polisi telah menahan lima wanita lanjut usia di sel tahanan Mapolres Lingsar.
Baca Juga : Situs Pemerintah Dibobol Judi Online, 22 Orang Ditangkap