Reserse Kriminal Satreskrim Polres Pariaman telah berhasil menangkap salah satu 1 pelaku yang berinisial WS berusia (49) dalam kasus permainan judi online jenis togel ini, di Lohong, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada hari Kamis (7/4/2022), pukul 20.00 WIB.
‘Penangkapan pada pelaku WS ini berawal dari sebuah laporan dari masyarakat disekitar yang merasa khawatir dengan aktivitas pelaku berinisial WS ini bermain judi berjenis togel,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhammad Arvi.
Dari tangan pelaku berinisial WS (49), polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 233.000, 1 buah HP bermerek Vivo berwarna biru, 1 buah kartu ATM BNI warna oren/putih, dan 1 lembar kertas timah rokok berisikan sebuah angka.
“Benar, kami telah berhasil menentukan yang mana untuk judi online yang jenis gel dan juga foil yang berisikan sebuah angka,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Begini Cara Doni Salmanan Cepat Dapat Cuan Melalui Quotex