Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam Idul Fitri di sel tahanan setelah kedapatan berjudi di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Hematologia – Kelima tersangka digerebek oleh personel Satuan Jatanras Polres Serang saat berjudi di Lanay, Selasa (5/4) dini hari. Dari kelima tersangka, diamankan barang bukti berupa kartu remi, keset, dan uang taruhan Rp 310 ribu.
Kelima tersangka yang diamankan di Mapolres Serang adalah SAP alias Udin (51), BU (36), ROH alias Komeng (35), SUH (66) AR (60) yang merupakan seorang warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
“Kelima tersangka ditangkap oleh personel Unit Jatanras ketika berjudi di teras rumah tersangka SAP,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Rabu (6/4/2022).
Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap 5 pemain taruhan online tersebut berawal dari informasi warga sekitar yang resah karena ada komplotan orang yang sedang bermain judi. Warga telah memperingatkan untuk berhenti bertaruhan online tetapi para tersangka ini tidak mendengarkan.
“Jadi warga resah karena di bulan Ramadhan ini masih ada orang yang bermain taruhan. Kita diingatkan untuk berhenti tapi tidak memperhatikan,” kata Kapolsek didampingi Ka Bareskrim AKP, Dedi Mirza .
Dari informasi tersebut, personel Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4) sekitar pukul 01.30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian menyergap sekelompok warga yang sedang berjuang di teras rumahnya.
“Lima warga ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan seorang pemain taruhan online bernama Udel berhasil kabur dan masih dikejar,” kata Kapolsek.
Kapolres mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perjudian di bulan Ramadhan.
Kepada masyarakat, pihaknya juga berharap tidak segan-segan melaporkan jika menemukan kegiatan atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tegaskan akan mengambil tindakan tegas dan tidak akan menoleransi segala bentuk kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya narkoba serta perjudian,” kata Yudha Satria.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berjudi untuk iseng karena untuk mengisi waktu sahur. Namun, akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.
“Tersangka mengaku hanya menunggu waktu. Sekedar iseng saja, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun sesuai Pasal 303 KUHP,” ujarnya.
Baca Juga : Bamsoet Minta Polisi Usut Kasus Judi Berkedok Binomo