Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau meringkus 5 orang tersangkat yang diduga melakukan tindak pidanan dalama kasus judi togel dengan kupon putih di kec. Tanjung Redec kab. Berau. Dan penangkapan berawal dari informasi masyarakat sekitar yang meresahkan adanya judi togel ini.
‘Karena adanya informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyeledikian di lokasi kejadian yang di informasikan oleh masyrakat sekitar’ Ujar Kasihumas Polsres Berau Iptu Suradi
Saat dalam penyelidikan, petugas mendapatkan sebuah informasi bahwa para tersangka kerap menawarkan dan menjual kupon judi togel tersebut kepada warga disekitarannya. Tersangka dengan berinisial AN (55) ditangkap di jalan H.isa I Tanjung Redeb pada hari selasa (5/42022).
Selanjutnya untuk pelaku berinisial HS dan MM ditangkap di jalan Niaga I, Tanjung Redeb. Kemudian pelaku terakhir yang berinisial MS dan YL di tangkap di jalan pangeran Diguna, Tanjung Redeb. Ke-4 pelaku ini langsung diringkas di hari yang sama.
‘Walaupun buka 1 komplotan, akan tetapi ke-5 tersangkat ini tetap diringkus. Karena melakukan tindak pidanan yaitu perjudian togal’ Jelasnya. Dan ke-5 mengakau hal tersebut dan sudah lama menjadi penjual kupon togel ini. Saat ini ke-5 tersangka serta barang bukti langsung diamankan dan dibawah ke Mapolres Berau untuk di proses lebih lanjut lagi.
Dan para tersangka terancam dijerat dengan pasala 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun di penjara.
Baca Juga: Pedagang Togel, Wanita Muna Terancam 10 Tahun Penjara