Seorang perempuan di Kabupaten Muna, RZ (30), yang diduga pedagang togel, harus berurusan dengan polisi.
RZ ditangkap polisi saat sedang sibuk rekapitulasi nomor undian di rumahnya di Jalan Bunga Dahlia, Desa Raha III, Kecamatan Katobu, Sabtu (2/4/2022) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari tangan RZ, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa dua ponsel, 29 lembar kertas yang dipasangkan dengan nomor undian di Olx Toto, 3 pulpen, rekap nomor yang dikeluarkan, dan uang tunai Rp 924 ribu.
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Astaman Rifaldy Saputra, menjelaskan modus operandi tersangka adalah mengumpulkan nomor urut yang dipasang warga di rumahnya. Uang dari pemasangan nomor tersebut kemudian dikumpulkan dan ditransfer ke rekeningnya sebagai saldo.
“Pertama, sekitar pukul 11.00 WITA, uang dari pasangan yang ditransfer adalah Rp 1 juta. Setelah menunggu hasil ronde sekitar pukul 13.00 WITA, tidak ada nomor togel online yang keluar,” kata Astaman, Selasa (5/4/2022)
Pukul 14.00 WITA, tersangka RZ kembali memasukkan nomor yang diposting orang ke situs judi online. Saat itu, tersangka langsung tertangkap basah usai mentransfer uang pasangan tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RZ dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 sd 1 e, 2 e, subsider Pasal 303 ayat 1 KUHP.
“Ancamannya 10 tahun penjara,” kata mantan Kepala Badan Narkotika Polres Kendari itu.
Baca Juga : Diduga Jadi Afiliator Situs Judi Online DJ Sekaligus Selebgram Ditangkap Polisi