Endorse Situs Judi – Seorang Disk Jockey (DJ) asal Kota Bengkulu berinisial AB, warga Desa Lingkar Barat diamankan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polres Bengkulu.
Pria berusia 28 tahun itu ditangkap petugas karena mempromosikan (endorsing) situs judi online melalui akun jejaring sosialnya.
Direktur Satuan Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polres Bengkulu, Kombes Pol. Aries Andhi mengatakan penangkapan AB berdasarkan hasil patroli yang dilakukan Subdit Cyber.
Dari hasil patroli, pihaknya menemukan situs permainan judi online dengan nama “Slot Game 37” yang disediakan oleh tersangka AB.
“Tersangka ini sudah menyediakan situs judi online lewat akun sosialnya. Jika Ingin masuk situs judi, kita harus masuk melalui rekening tersangka,” ujarnya saat ditemui Senin (4/4).
Tersangka yang memiliki banyak tato di sekujur tubuhnya dari hasil pemeriksaan tersebut mengaku telah mempromosikan judi online melalui akunnya selama sebulan terakhir.
Dari mempromosikan situs online, AB mendapat bayaran hingga Rp 4 juta.
Perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan dan sedang kami lakukan penyidikan sebagaimana tertuang dalam UU ITE,” pungkasnya.
Baca Juga : Grebek Praktik Judi Online, 59 Karyawan Telah Ditahan!!