Pemuda yang juga mantan pegawai KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat itu menggelapkan uang KUD sekitar Rp. 1.3 milyar. Dan menghabiskan waktu bermain judi online dan bersenang-senang di pulau Batam, saat ini tersangka diamankan di Rutan Polsek Sungai Rumbai, untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Setelah ditangkap oleh pemuda yang juga mantan pegawai KUD Sinar Makmur Koto Ranah Kecamatan Koto Besar yang menggelapkan uang KUD kurang lebih Rp. 1,3 Milyar, Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono melalui Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro yang ditangkap ditemui awak media di kamarnya, Jumat (24/12/2021).
Ia mengatakan memang benar anggota Satreskim Polsek Sungai Rumbai dengan laporan dari masyarakat telah menangkap seorang pemuda yang menggelapkan uang KUD sekitar Rp.1.3 milyar. Tersangka berinisial WDO, 29 tahun,
Dan dalam pengakuan tersangka, uang itu dihabiskan untuk bermain judi online dan bersenang-senang di pulau Batam, saat kami menangkap tersangka dan menjalani pemeriksaan dan penyidikan dalam kasus penggelapan.
Uang yang digelapkan tersangka berasal dari hasil penjualan buah sawit milik KUD Sinar Makmur Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, dari perusahaan sawit selama ini melalui rekening milik tersangka.
Adapun Barang Buktinya, kami mengamankan 2 Buku Rekening Bank atas nama tersangka dan Bukti Rekening Koran serta 1 unit Handphone buatan tersangka dalam permainan judi online.
Atas perbuatan tersangka dalam kasus penggelapan, Pasal 374 Jo 372 KHUP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara ditegaskan Kapolsek Sungai Rumbai, AKP Andri Nugroho Saputro. (Eko).
Jika Anda ingin merasakan bermain judi online dan mendapatkan kenenangan yang sangat berlimpah, Anda dapat bergabung bersama kami di Daftar Judi Online.
Baca Juga : Dampak Bermain Judi Online, Nomor 4 Yang Bikin Ngeri