Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik Indonesia (CPPS) Bambang Istianto mengapresiasi langkah tegas polisi mengungkap fenomena millennial crazy rich atas keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan investasi perjudian, baik binary option maupun robot trading.
Menurut dia, pengungkapan Crazy Rich yang terlibat kasus investasi diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas praktik pencucian uang.
Ia mengatakan, tindak pidana pencucian uang tidak hanya melalui investasi, maraknya praktik perjudian kasino yang terjadi di sejumlah daerah juga harus menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Sebab, kasus tersebut juga berpotensi pencucian uang.
Bambang menjelaskan, maraknya tempat judi tersebut dalam berbagai bentuk menunjukkan masyarakat kini sakit akibat melemahnya sektor ekonomi sehingga banyak masyarakat kecil dan menengah tergiur dengan berbagai kegiatan ekonomi yang sangat spekulatif.
Oleh karena itu, fenomena aktivitas dan pencucian uang yang semakin canggih menuntut kesiapan pemerintah untuk mencegahnya sejak dini sebelum penyakit masyarakat ini lepas kendali.
“Penanganan praktik tentang perjudian harus dilakukan dengan kebijakan yang terintegrasi ke beberapa sektonyar, seperti sektor keuangan, perdagangan, sosial dan juga keagamaan,” kata Bambang Istianto, Minggu (3/4/2022) dalam keterangan tertulis.
Untuk itu, pihaknya berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit dapat memperkuat transformasi menuju Polisi Prediktif, Tanggung Jawab, dan Transparansi Berkeadilan.
Baca Juga: 4 Penjaga Kolam Ikan di Lingsar Digerebek Oleh Polisi saat Main Judi Domino