Seorang Disk Jockey (DJ) yang juga selebritis di Bengkulu berinisial AS (28) diamankan Tim Cyber Patrol Ditreskrimsus Polres Bengkulu. Dia ditangkap karena dicurigai terkait dengan situs judi online.
Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi mengatakan bahwa pihaknya telah menangkap seorang DJ berinsial AS dan menetapkannya sebagai tersangka dalam judi online.
Pria tersebut diduga membuka beberapa jenis situs web yang menyediakan fasilitas perjudian dan mengundang pemain lain untuk bergabung dengan situs tersebut.
Dari hasil perkembangan penyidik, tersangka AS telah melakukan aktivitas perjudian melalui akun website selama sebulan terakhir. Dari kegiatan tersebut, AS berhasil meraup untung Rp 4 juta dalam waktu kurang dari sebulan, melalui followers-nya yang ingin mendaftar untuk bergabung.
“Tersangka AS ini menyediakan sebuah website judi online, lalu kalau mau ikut harus masuk lewat akunnya atau kode undangannya,” kata Aries Andhi Pol Kombes.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain akun Instagram pelaku yang berisi konten perjudian, 1 ponsel, dan rekening koran Bank BCA.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Ungkap Kasus Judi Togel Online di Pemalang, Polisi Tangkap 21 Tersangka