Bandar Judi merupakan salah satu bentuk patologi sosial, perjudian menjadi ancaman nyata atau potensial terhadap norma sosial sehingga dapat mengancam terjadinya peristiwa sosial.
Sebagai aparatur negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan masyarakat serta perlindungan, pengayoman, titipan kepolisian untuk mencegah dan menanggulangi tindak pidana bagi bandar judi ini.
Demikian disampaikan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., dikonfirmasi Minggu (13/3/2022) Mako Polres Simalungun.
Terkait dengan keberhasilan Tim Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menangkap pelaku yang menjadi bandar judi di Huta Talang Nagori, Desa Talang Bayu, Kec. Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Jumat (12/3/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasatreskrim menjelaskan, “Sebelumnya Tim Sat Reskrim Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada toko di Nagori Talang Bayu, Kec. Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun. Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, Ipda Bayu Mahardika, S.Tr.k., untuk melakukan penyelidikan”.
Sesampainya di lokasi yang dimaksud, tim memeriksa seorang pria berinisial AM (43) beralamat di Huta Setia Tawar Nagori Maligas Bayu Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun, dan saat diinterogasi AM berhasil mengelak. untuk membenarkan dirinya sendiri,’ kata Akp Ari.
Kepala Bareskrim melanjutkan, “Namun, ketika petugas menunjukkan barang-barang di AM seperti 1 (satu) unit Handphone Nokia Putih yang berisi nomor tebakan jenis judi Hongkong, 1 (Satu) Lembar Kertas berisi nomor tebakan jenis judi hongkong dan uang tunai Rp 370.000. ,- (Tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) AM tidak lepas dari perbuatannya”.
‘Selanjutnya setelah melakukan sebuah pemeriksaan terhadap pelaku yang berinisial AM ini, dia mengakui bahwa praktik bandar judi ini berupa perjudian togel nomor Hong Kong, dan AM ini mengatakan bahwa dia sendiri adalah seorang pengedarnya,’ kata Kepala Badan Reserse Kriminal itu.
Ditambahkannya, saat ini pelaku dan barang bukti berada di Bareskrim Polres Simalungun, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Dihimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta berlaku bagi masyarakat dan termasuk bagi bandar judi.
Baca Juga:Penjual Togel Online Wilayah Situbondo, Sehingga Ditangkap Polisi