Seorang bandar judi online di wilayah Batudawa, Sekarbela, kota Mataram, NTB ditangkap oleh polisi pada hari selasa (08/03/2022). Pria yang berinisial AW (40) itu tertangkap lantaran sedang asik melayani pembeli.
Dihadapan awak media sosisla, AW mengaku mendapatkan keuntungan sekitar 9% atau Rp.550.000 hingga Rp.800.000 setiap kali ada yang menang. Dan uang yang ia setorkan pembeli akan dia transfer untuk judi online.
Kalpolsek Ampenan Kompol Ricky Yuhanda mengatakan ‘Penangkapan terduga menjadi bandar judi ini atas laporan warga sekitar. Ricky menjelaskan, bahwa pelaku AW menyetorkan dana pelanggannya dengan cara ditransfer ke bandar besar yang berada di negara Singapura.
‘Jika ada nomor yang keluar, maka pelaku bisa mendapatkan keuntungan Rp.700.000. Pelaku mengaku sudah menjual angka togel online tersebut sejak tahun 2018’ katanya.
‘Dari tangan pelaku bandar judi online AW, polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti 2 unit HP, uang tunai sebesar Rp.500.000 dan print out transaksi judi tersebut’ ucapnya.
Dan Pelaku AW ini terjerat pasal 303 tentang perjudian KUHP dengan ancaman maksimal di penjara selama 10 tahun.
Baca Juga: Alasan Binary Option Dilarang Negara, Dibilang Judi Melanggar Hukum