Polisi mengamankan pelaku pencurian puluhan meja besi ukir batu senilai ratusan juta rupiah di Gianyar, Bali. Pelaku mengaku nekat mencuri untuk melakukan hobinya dengan bermain judi online.
Pelaku berinisial KA (45) mencuri hingga belasan meja potong dari sebuah pabrik kerajinan tangan di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar.
Polisi menangkap KA dengan mudah, karena pencurian terekam CCTV dan sepeda motor yang tertinggal di lokasi pencurian ditangkap warga.
“Kereta diteriaki kemudian kabur dan sepeda motor yang digunakan ditinggalkan di lokasi,” kata Kapolres Gianyar, AKBP.
Dan dari penyelidikan ternyata sepeda motor yang digunakan pelaku adalah sepeda motor. Dari lokasi persewaan diketahui posisi pelaku berada di Nusa Dua, Kabupaten Badung.
Tim Reserse Kriminal Polres Sukawati berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Nusa Dua,’ katanya.
Dari tangan pelaku, ditemukan puluhan meja besi pemotong kayu senilai ratusan juta rupiah. Meja-meja tersebut dilebur dan siap dijual kepada pembeli di Surabaya, Jawa Timur, dan hasil penjualannya digunakan pelaku untuk bermain judi online.
KA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan vonis Pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ia divonis hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Baca Juga: Influencer Doni S Diduga Judi Cuci – Uang, Terancam 20 Tahun Bui