AM (20), warga Desa Tabeak Dipoa, Kabupaten Lebong, kini harus berurusan dengan Polisi Resor (Polres) Rejang Lebong. Pasalnya, AM diduga lakukan penggelapan uang dari perusahaan tempat pelaku bekerja akibat bermain judi online.
Di sisi lain, hasil penggelapan uang perusahaan digunakan oleh para pelaku untuk dapat bermain judi online.
Kapolsek Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Bareskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan, pengungkapan kasus penggelapan ini bermula ketika pelaku yang bekerja di Gerai Indomaret Desa Tempel Rejo menghubungi Koordinator Wilayah. uang di brankas hilang Rp. 31,9 juta. Setelah menerima kabar tersebut, Koordinator Wilayah langsung mendatangi gerai Indomaret.
“Di mana pelaku mengaku uang itu jatuh di jalan ketika mengejar mobil pengantar ke Indomaret Air Putih. Merasa curiga, sebab kunci brankas sudah dipegang pelaku sejak 27, 28, 29 Desember. Tetapi setelah diinterogasi, pelaku mengaku uang itu digelapkan, kata Kasat kepada wartawan, Rabu (5/1).
Menurut Kasat, dari informasi yang didapat, pelaku menggunakan uang Rp. 6 juta untuk membayar utang yang diambil pelaku pada 26 Desember untuk membayar utang. Pada 27 Desember lalu, pelaku kembali mengambil uang Rp 12 juta untuk dapat bermain judi online dan Rp 12 juta lagi diambil pelaku.
Jadi dari pengakuan pelaku, uang itu juga digunakan untuk bisa bermain game judi online, kata Kepala Dinas.
Akibat perbuatannya, Kasat kini menyebut para pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP.
“Kini semua telah Sesuai dengan ancaman hukuman yang berlaku ialah 5 tahun penjara, pungkasnya.
Baca Juga : Judi Online Meningkat, Warga Demo BI dan OJK, Dianggap Lalai Mengawasi Perbankan