Firdaus Ahmad Afriyanda (23), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, nekat membuat laporan palsu yang mengaku korban perampokan ke polisi.
Pria yang berprofesi sebagai penjual itu nekat membuat laporan palsu karena perusahaan membayar Rp. 3,7 juta digunakan untuk membayar hutang dan bermain judi online.
Sebelumnya, kepada polisi, ia mengaku menjadi korban perampokan di Jalan Purnawirawan, Rajabasa, Bandar Lampung, Selasa (18/1/2022) lalu.
Kapolsek Kedaton Kompol Atang Samsuri dalam laporannya menjelaskan, Firdaus mengaku dihadang dua orang bersenjata dan mengambil tas berisi uang.
“Dalam kejadian ini, sekembalinya dari kantor, dia telah mengaku dirampok. Dia pura-pura dicegat dua orang menggunakan senjata api. Dari tasnya dicuri Rp 3,7 juta,” kata Atang, Kamis (20/1/2022).
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Polisi juga meminta keterangan dari saksi dan warga sekitar.
IKLAN :Â Bagi Kalian yang ingin bermain game online penghasil uang, Anda dapat bergabung bersama kami di sini Propify.online
Di lokasi kejadian, polisi curiga dengan perubahan pernyataan Firdaus. Polisi tidak menemukan tanda-tanda pembobolan sebagaimana dilaporkan Firdaus. Setelah didesak, pria itu akhirnya mengakui bahwa perampokan itu adalah rekayasa.
Ia pun mengaku menyesali perbuatannya. Namun, dia harus bertanggung jawab untuk itu. Dia akan dijerat dengan pasal 220 dan pasal 266 tentang berita bohong. Dia menghadapi 7 tahun penjara.
Firdaus mengaku nekat membuat laporan palsu karena telah menggunakan uang perusahaan untuk pemborosan, termasuk bermain judi online.
“Memang benar saya menghabiskan uang milik perusahaan ini karena kecanduan bermain judi online sejak dua bulan lalu,†kata Firdaus.
Baca Juga : Prediksi Toto Macau Hari Ini Sabtu 22 Januari 2022 I Bocoran Toto Macau Paling Jitu